
Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda membahas mengenai penjelasan Wali Kota Sukabumi tentang dua hal, berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi, pada Senin (03/03/2023).
Pertama, terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).
Kepala BNNK Sukabumi, Dr M Retno Daru Dewi menyampaikan, kegiatan ini merupakan pengusulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) di DPRD Kota Sukabumi, melalui Komisi III.
“Pembentukan Raperda P4GN ini berlandasan pada Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,” Kemudian pada Permendagri 12 tahun 2019, mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kerja sama antar sektor baik Kecamatan, Kelurahan, dan Kota menjadi penting dalam program-program P4GN di Kota Sukabumi. Persoalan adiksi bisa saja ada di lingkungan kita yang tidak kita sadari. Dia menambahkan, pada Kemendagri Nomor 12 tahun 2019, tentang peningkatan peran pemerintah daerah melalui fasilitasi P4GN.
“Walikota melakukan fasilitasi di kota, fasilitasi di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh camat, begitupun fasilitasi di tingkat kelurahan dilaksanakan oleh lurah. Maka P4GN ini dilakukan seluruh sektor dan BNN sebagai penggerak sektor.
Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda membahas mengenai penjelasan Wali Kota Sukabumi tentang dua hal, berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi, pada Senin (03/03/2023).
Pertama, terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).
Kepala BNNK Sukabumi, Dr M Retno Daru Dewi menyampaikan, kegiatan ini merupakan pengusulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) di DPRD Kota Sukabumi, melalui Komisi III.
“Pembentukan Raperda P4GN ini berlandasan pada Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,” Kemudian pada Permendagri 12 tahun 2019, mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kerja sama antar sektor baik Kecamatan, Kelurahan, dan Kota menjadi penting dalam program-program P4GN di Kota Sukabumi. Persoalan adiksi bisa saja ada di lingkungan kita yang tidak kita sadari. Dia menambahkan, pada Kemendagri Nomor 12 tahun 2019, tentang peningkatan peran pemerintah daerah melalui fasilitasi P4GN.
“Walikota melakukan fasilitasi di kota, fasilitasi di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh camat, begitupun fasilitasi di tingkat kelurahan dilaksanakan oleh lurah. Maka P4GN ini dilakukan seluruh sektor dan BNN sebagai penggerak sektor.