Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas BNNK

  1. Melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi;
  2. Melaksanakan hubungan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi;
  3. Melakukan penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan BNN Kabupaten Sukabumi;
  4. Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi;
  5. Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi; dan
  6. Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi.

Fungsi BNNK

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi;
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi;
  5. Pelayanan administrasi BNN Kabupaten Sukabumi; dan
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kabupaten Sukabumi.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM :

Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, evaluasi dan pelaporan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota, dan administrasi serta sarana prasarana Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
  2. Penyiapan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNK;
  3. Penyiapan pelaksanaan pengelolaan data informasi P4GN;
  4. Penyiapan pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  5. Penyiapan pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat; dan
  6. Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :

Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan :

  1. Rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN,
  2. Kebijakan teknis P4GN,
  3. Diseminasi informasi dan advokasi,
  4. Pemberdayaan alternatif dan peran serta masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI REHABILITASI :

Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan :

  1. Koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN,
  2. Asesmen penyalah guna dan/atau pecandu narkotika,
  3. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/atau pecandu narkotika baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat,
  4. Peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan, penyatuan kembali ke dalam masyarakat, dan
  5. Evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PEMBERANTASAN :

Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi mempunya tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota.