Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 

Sejarah

Kabupaten Sukabumi, adalah sebuah Kabupaten di Tatar Pasundan, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Palabuhanratu. Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa setelah Kabupaten Banyuwangi di Provinsi Jawa Timur. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Bogor di utara, Kabupaten Cianjur di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Lebak di barat.

Jumlah penduduk tahun 2020 : 2,725,450 jiwa dengan komposisi 1,385,515 penduduk laki-laki dan 1,339,935 penduduk perempuan (sumber: hasil sensus penduduk 2020 (September)).

Kepadatan penduduk Kabupaten Sukabumi mencapai 657 orang per km2.

Suku yang mendiami Kabupaten Sukabumi adalah Suku Sunda.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN memiliki perwakilan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Selanjutnya pada akhir Tahun 2015 dibentuklah BNN Kabupaten Sukabumi berdasar pada :

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
  • Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : PERKA / 7 / 2017 tertanggal 21 Februari 2017 yg di tandatangani oleh Komjen Pol. Budi Waseso tentang Perubahan ke – 4 atas PERKA BNN No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. BNN Kabupaten Sukabumi merupakan Instansi Vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pada awal pembentukan sampai Tahun 2019 BNNK Sukabumi dikepalai oleh AKBP Deni Yus Danial, S.IP, M.H (sekarang menjabat sebagai Kepala BNN Kabupaten Garut), kemudian pada tahun 2020 sampai Maret tahun 2021 dikepalai oleh Kombes Pol. Fahmi Cipta Dewantara, S.I.K (sekarang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami di bawah Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI), dan dari Maret 2021 sd November 2023 dikepalai oleh Dr. M. Retno Daru Dewi, AMK, S.Psi, M.Si (Sekarang menjabat sebagai Widyaswara Ahli Madya PPSDM BNN) Kemudian dari November 2023 sd Sekarang BNNK Sukabumi dikepalai oleh Bapak Sudirman, S.Ag., M.Si. Selanjutnya Kepala BNN Kabupaten Sukabumi membawahi 4 (empat) bidang yaitu Sub Bagian Umum, Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Rehabilitasi dan Bidang Pemberantasan.

Jumlah pegawai BNN Kabupaten Sukabumi sampai tahun 2024 berjumlah  PNS / ASN 8, P3K 3, Polri 2 dan 14 Pegawai Pemerintah Non PNS dengan total keseluruhan ada 28 Pegawai di Kantor BNN Kabupaten Sukabumi. Saat ini Kantor BNN Kabupaten Sukabumi beralamat di Jalan R.A.Kosasih Ngaweng No. 270 Sukabumi 43152 Jawa Barat

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel