
Guna mendukung program pemerintah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease (Covid-19). Seluruh pegawai BNN Kab. Sukabumi melaksanakan Vaksinasi tahap II yang diselenggarakan di kantor BNNK Sukabumi oleh Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi. (24/3) bertempat di aula kantor BNN Kab. Sukaumi. Kepala BNNK Sukabumi, AKBP. Fahmi Cipta Dewantara, S.IK. Mengatakan “Sejumlah 23 ( dua puluh tiga ) pegawai telah lolos skrining dan mengikuti Vaksinasi tahap II dan 3 orang melakukan Vaksinasi tahap I. Vaksinasi dilaksanakan sesuai dengan protokol dengan mengisi lembar persetujuan, skrining kesehatan dan mendapatkan bukti vaksinasi tahap kedua.
Meskipun sudah vaksinasi namun kami tetap menjalankan protokol kesehatan dengan mematuhi 5M ( Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjahui kerumunan, Membatasi mobilitas ). Mari sukseskan vaksinasi Covid-19. Alur pelaksanaan vaksinasi yaitu, pertama dilakukan validasi identitas, kedua proses screening pada tahapan ini peserta di cek tensi darah, screening anamnesa, pemeriksaan fisik sederhana dan lainnya, setelah dinyatakan layak maka dilanjutkan pada proses penyuntikan vaksin di ruang yang telah disediakan, proses terakhir yaitu observasi pasca vaksinasi, para peserta akan diminta untuk tetap di puskesmas selama kurang lebih 30 menit untuk mengantisipasi adanya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) jika tidak ada gejala KIPI yang dirasakan, maka diperbolehkan untuk pulang.”
#WARONDRUGS
#REHABGRATIS