
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi melalui seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat P2M dengan menerapkan protokol kesehatan 3M melakukan kegiatan uji narkoba melalui test urine kepada 62 orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II-B Nyomplong Kota Sukabumi dan 25 orang narapidana selaku warga binaan kasus narkoba, bertempat di Aula Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi, pada Selasa, (10/11/2020). Kepala BNNK Sukabumi, AKBP. Fahmi Cipta Dewantara, S.I.K. Mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil Lapas kelas IIB Nyomplong Sukabumi telah menjalin kerja sama sehingga terwujudnya bentuk sinegritas antara BNNK Sukabumi dengan Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi BERSINAR (Bersih Narkoba).
“Tujuan diadakannya kegiatan dimaksud selain sebagai bentuk sinergitas antara BNN dengan Lapas dalam upaya P4GN, juga dalam rangka menciptakan lingkungan LAPAS BERSINAR bersih narkoba.
Kegiatan ini sebagai implementasi pelaksanaan Intruksi Presiden No.02 Tahun 2020 guna terwujudnya Lapas BERSINAR (Bersih Narkoba di Sukabumi).” Tidak ditemukannya indikasi pegawai maupun warga binaan Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi yang positif menggunakan dan penyalahgunaan narkoba.
#Hidup100Persen
#SukabumiBersinar