Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasanBerita Utama

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DAN NON NARKOTIKA DI KEJAKSAAN CIBADAK

Dibaca: 6 Oleh 07 Mar 2024Tidak ada komentar
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DAN NON NARKOTIKA DI KEJAKSAAN CIBADAK
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sukabumi, 7 Maret 2024 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam undangan tersebut Pemda Kab. Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, BNNK Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0607 Sukabumi,  serta Tokoh Masyarakat. Barang bukti yang di musnahkan antara lain, Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 6,53515 Gram, Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 240,4769 Gram, Obat-obatan, Hexymer dan Tramadol, Trihexyphenidyl, Alfazolam, Riklona Sebanyak 87. 293 butir. Lainnya, Senjata Tajam, Alat Hisap, Handphone.

Kepala BNNK Sukabumi Sudirman,S.Ag., M.Si mengatakan “Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil sitaan tersebut dilaksanakan dikarenakan telah berkekuatan hukum tetap / inkrah, Kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika merupakan wujud bersama sinergitas dan kinerja Penyidik Kepolisian dan BNN serta Kejaksaan dan pengadilan dalam upaya memberantas dan memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. ”

 

#INDONESIADRUGFREE

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel