
Klinik Pratama BNNK Sukabumi melayani pembuatan SKHPN (Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika) dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam hal pemeriksaan urine (urine test) Klinik Pratama BNNK Sukabumi menggunakan alat 7 parameter sehingga apapun jenis narkoba yang digunakan akan dapat terditeksi.
#WARONDRUG
#REHABGRATIS
#INDONESIABERSINAR
#SUKABUMIBERSINAR