
Pembahasan Raperda tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Bertempat di aula rapat Sekda Sukabumi (17/3). Dengan pembahasan Raperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narktoika dan prekusor narkotika.
Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Deni Yus Danial, S.IP. MH. Mengatakan ” kegiatan ini dalam rangka
1. Pembahasan Raperda tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
2. Pembahasan UUD No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
3. Pembahasan Inpres No. 02 Tahun 2020 Tentang Penguatan P4GN 2020-2024
4. Pembahasan Permendagri No. 12 Tahun 2019 Tentang, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Dengan pembahasan Raperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narktoika dan prekusor narkotika.
Fasilitasi pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. “Tuntasnya”.
#BERSINAR
#SUKABUMIBERSINAR
#STOPNARKOBA