
Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Lembaga Rehabilitasi di Instansi Pemerintah di Kota dan Kabupaten Sukabumi yang bertempat di Aula Kantor BNNK Sukabumi (23/6).
Ketua Tim Seksi Rehabilitasi BNNK Sukabumi Bambang Sutedjo, S.K.M mengatakan “Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di mana salah satu programnya semua pemda membentuk peraturan daerah tentang implementasi terkait P4GN, sehingga fungsi perda itu agar menjadi payung hukum untuk menganggarkan dana di setiap SKPD termasuk di RSUD guna melakukan kegiatan rehabilitasi.”
#REHABGRATIS
#WARONDRUGS
#INDONESIABERSINAR
#SUKABUMIBERSINAR