
Sukabumi, 17 Oktober 2024 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam undangan tersebut Pemda Kab. Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, BNNK Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0622 Sukabumi, serta Tokoh Masyarakat. Barang bukti yang di musnahkan antara lain, Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1060, 8 Gram, Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 940, 46 Gram, Obat-obatan, Hexymer dan Tramadol, Merlopam, Alfazolam, Riklona Sebanyak 33.212 butir. Lainnya, Senjata Tajam, Alat Hisap, Handphone.
Kepala BNNK Sukabumi Sudirman,S.Ag., M.Si mengatakan “Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil sitaan tersebut dilaksanakan dikarenakan telah berkekuatan hukum tetap / inkrah, Kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika merupakan wujud bersama sinergitas dan kinerja Penyidik Kepolisian dan BNN serta Kejaksaan dan pengadilan dalam upaya memberantas dan memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. ”
#INDONESIADRUGFREE