
RAPAT TIM TERPADU P4GN KAB. SUKABUMI DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH SEBAGAI TINDAK LANJUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG FASILITASI P4GN SERTA INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RAN P4GN TAHUN 2020-2024. Bertempat di aula pendopo Sukabumi (23/10). Kepala BNNK Sukabumi Dr (Cand). M Retno Daru Dewi, AMK., S.Psi., M.Si. Mengatakan “Rapat menyepakati bahwa kegiatan penyusunan RAD P4GN di Kab. Sukabumi dikoordinatori oleh Kepala Badan Kesbangpol Kab. Sukabumi sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Terpadu P4GN Kab. Sukabumi Untuk tindak lanjutnya akan dilakukan pemetaan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kab. Sukabumi yang memiliki program/kegiatan P4GN guna mendukung implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024 baik yang berupa regulasi, sosialisasi/penyuluhan, pelaksanaan deteksi dini/test urine, pembentukan satgas anti narkoba serta pemberdayaan masyarakat anti narkoba lainnya.
Regulasi-regulasi yang telah ditetapkan di atas merupakan payung hukum dalam pelaksanaan Program P4GN di tingkat Pemerintah Sukabumi. Hal ini merupakan bentuk dukungan serta komitmen peningkatan peran pemerintah daerah serta masyarakat dalam mensukseskan upaya-upaya P4GN guna mewujudkan Kab. Sukabumi sebagai Kabupaten yang bersih narkoba.
Sinergis Unggul Komitmen Antusias Bertanggung jawab Untuk Masyarakat Indonesia – SUKABUMI BERSINAR
#WARONDRUGS