Sukabumi 31 Januari 2020
APA ITU DESA BERSINAR ?
Desa Bersinar adalah salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di Desa yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah Desa bersama dengan masyarakat Desa.
Tujuan Desa bersinar :
1. Untuk meningkatkan pendampingan masyarakat Desa dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersih Narkoba yang di kelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan dengan berbasiskan pendayagunaan sumberdaya di Desa.
2. Meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi kegia
tan Desa Bersih Narkoba.
3. Meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah Provinsi dalam membina daerah Kabupaten/Kota untuk kegiatan Desa Bersih Narkoba.
4. Dan meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas pemangku kepentingan dalam memasilitasi kegiatan Desa Bersih Narkoba.
Sebagai salah satu unsur dari upaya optimalisasi peran tiga pilar, BNN KABUPATEN SUKABUMI bekerjasama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Desa dan Puskesmas, dalam program P4GN agar dapat tercipanya lingkungan Desa yang bersih dari panyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Melihat kondisi tersebut BNN Kabupaten Sukabumi meluncurkan program yang menjadi salah satu pilot project DESA BERSINAR (BERSIH NARKOBA). Dengan jumlah antara lain :
DESA/KELURAHAN BERSINAR DI SUKABUMI :
a. Kecamatan BERSINAR : 8
b. Kecamatan
Kabupaten : 7 Kecamatan
Kota : 1 Kecamatan
c. Desa BERSINAR : 243 Desa
d. Kelurahan di Sukabumi : 3 Kelurahan
Kabupaten : 1 Kelurahan
Kota : 2 Kelurahan
Regulasi P4GN di Kabupaten Sukabumi : Sebanyak 348 Regulasi P4GN di Sukabumi :
a. 1 Regulasi Bupati
b. 243 Regulasi Desa
c. 7 Kecamatan
d. 1 Kelurahan
e. 4 Satuan Kerja
f. 30 RW
g. 42 RT
h. 1 Lapas
i. 1 MUI
j. 1 Kemenang
k. 12 Sekolah
Regulasi P4GN di Kota Sukabumi :
a. 1 Walikota
b. 1 Kecamatan (Lembursitu)
c. 2 Kelurahan (Lembursitu, Cikundul)
d. 1 Satker
Hasil yang diharapkan :
1. Masyarakat mampu mengelola kegiatan Desa Bersih Narkoba secara transparan, partisipatif, akuntabel, terpadu dan berkelanjutan dengan berbasikan pedayagunaan sumberdaya di Desa.
2. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan dalam memfasilitasi kegiatan Desa Bersih Narkoba.
3. Pemerintah daerah Provinsi memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan dalam mengelola pembinaan terhadap daerah Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi kegiatan Desa Bersih Narkoba
4. Terwujudnya koordinasi dan kerjasama lintas pemangku kepentingan dalam memfasilitasi kegiatan Desa Bersih Narkoba” Tuntasnya.
BERSAMA WUJUDKAN SUKABUMI BERSINAR (BERSIH NARKOBA)