Sukabumi (25/02), Dalam rangka rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial perlu penanganan secara khusus bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan menempatkan ke dalam lembaga rehabilitasi guna memperoleh pengobatan dan perawatan. Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Deni Yus Danial, S.IP. MH. Mengatakan
“Pihak yang memiliki kredibilitas dalam memilah mana penyalah guna mana pengedar adalah TAT. Perlu menjadi catatan bahwa, TAT terdiri dari tim hukum dari Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham ditambah Bapas (dalam hal penanganan perkara anak), yang bertugas menganalisis apakah penyalah guna masuk dalam jaringan sindikat narkoba dan tim dokter (dokter dan psikolog) yang bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi penyalah guna narkoba.
TAT terdiri dari tim hukum dari Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham ditambah Bapas (dalam hal penanganan perkara anak), yang bertugas menganalisis apakah penyalah guna masuk dalam jaringan sindikat narkoba dan Tim dokter (dokter dan psikolog) yang bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi penyalah guna narkoba. Tuntasnya”
#StopNarkoba
#Bersinar